Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

WNA Kazakhstan Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Selundupkan 2,5 Kg Kokain Senilai Belasan Miliar

Andre Sulla • Sabtu, 18 April 2026 | 07:11 WIB
TANGKAP WNA: Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kokain yang disita dari seorang WNA asal Kazakhstan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
TANGKAP WNA: Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kokain yang disita dari seorang WNA asal Kazakhstan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK, 24, ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/4/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis kokain seberat 2,54 kilogram dengan nilai mencapai Rp 17,8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku.

“Gerak-geriknya mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan sinar-X,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kokain disembunyikan secara rapi di dinding belakang koper berwarna hijau. 

Barang haram tersebut dibungkus aluminium foil berisi delapan plastik bening dengan total berat netto 2.544,10 gram.

Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku baru pertama kali datang ke Bali. Ia direkrut oleh seseorang asal Rusia berinisial I (DPO) melalui aplikasi Telegram sejak Februari lalu.

“Rencananya, setelah tiba di Bali, koper tersebut akan diambil oleh seseorang yang menghubunginya. Imbalannya ia mendapat 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 17 juta, termasuk tiket dan penginapan di Canggu,” jelas Radiant.

Akibat perbuatannya, YK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya narkoba. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #bandara #narkoba #polda bali #wna