SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria berinisial M.S., 38, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, harus berhadapan dengan hukum.
Dia kini menghuni penjara setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Bahkan MS kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penangkapan dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Dia tertangkap basah melakukan transaksi di Jalan Arjuna pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Ditemukan satu potongan pipet berisi paket sabu seberat 0,07 gram, 20 potongan pipet ujung runcing, timbangan digital, serta ponsel. Barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S.K.,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, M.S. dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas AKP Edy.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya