RadarBuleleng.id – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran ketenagakerjaan terungkap di sebuah kafe remang-remang di kawasan Jalan Bypass IB Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali.
Praktik kriminal tersebut dibongkar aparat kepolisian di Polres Gianyar. Saat ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah I Wayan Brena selaku pemilik kafe Cangi Sari, serta Ni Wayan Ayu Ningsih yang berperan sebagai koordinator atau “mami”.
Keduanya diduga mempekerjakan sembilan anak perempuan di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun, yang didatangkan dari luar Bali.
Para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus melayani tamu, termasuk menuangkan minuman bir untuk pelanggan.
Sistem kerja yang diterapkan pun dinilai tidak layak, karena penghasilan mereka dihitung berdasarkan jumlah botol bir yang terjual, bukan gaji tetap. Dalam sebulan, rata-rata mereka memperoleh sekitar Rp 3 juta.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Kesuma, menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan adanya kekerasan fisik, praktik tersebut tetap masuk kategori eksploitasi.
“Para korban direkrut dengan bujuk rayu dan iming-iming penghasilan besar. Ini jelas melanggar hukum dan termasuk bentuk eksploitasi anak,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh korban kini telah diamankan dan mendapat perlindungan. Mereka ditempatkan di rumah aman serta mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mental dan emosional tetap stabil, sekaligus mengantisipasi dampak trauma.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, buku absensi, serta dokumen identitas termasuk Kartu Keluarga milik para korban.
Saat ini, berkas perkara disebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik lain, termasuk dugaan prostitusi.
“Jika nantinya ditemukan bukti atau pengakuan yang mengarah ke sana, maka akan ada penambahan pasal dalam dakwaan,” imbuh Kapolres.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya di tempat hiburan.
Jika menemukan indikasi pekerja di bawah umur atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya