RadarBuleleng.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar membongkar lima kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi sepanjang Maret hingga April 2026.
Dalam operasi tersebut, delapan orang pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait praktik ilegal distribusi migas bersubsidi.
“Ada dua terkait dengan BBM dan tiga kasus terkait dengan LPG,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dua modus utama yang digunakan para pelaku.
Pada kasus LPG, pelaku yang sebagian merupakan pemilik pangkalan gas 3 kilogram justru tidak menyalurkan gas kepada masyarakat, melainkan melakukan pengoplosan.
“Pelaku merupakan pemilik pangkalan gas LPG 3 kilo, namun tidak diedarkan ke masyarakat, tapi disalahgunakan untuk melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas yang 3 kilo ke tabung gas 12 kilo atau 50 kilo,” kata Leonardo.
Sementara itu, dalam kasus BBM bersubsidi jenis solar, pelaku memanfaatkan barcode berbeda secara berulang serta memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar.
“Pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan cara menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk. Jadi mereka menggunakan barcode ini dengan bekerja sama dengan operator SPBU,” jelasnya.
Pengungkapan kasus dilakukan di lima lokasi berbeda, di antaranya Jalan Cokroaminoto, Jalan Teuku Umar Barat, serta sejumlah titik di wilayah Denpasar Selatan seperti Sesetan, Renon, dan Suwung Batan Kendal.
Pelaku LPG ditangkap saat tengah memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Sedangkan pelaku BBM diamankan saat melakukan pengisian solar menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.
“Untuk kasus BBM, ada lima orang pelaku, dan untuk LPG ada tiga pelaku yang sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan oplosan, kendaraan, hingga barcode BBM. Barang bukti meliputi 13 tabung gas 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung gas 12 kilogram, serta 212 tabung gas 3 kilogram.
Selain itu, diamankan pula kendaraan pick up, truk molen, tangki modifikasi, hingga barcode Pertamina yang digunakan secara ilegal. Polisi memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 294 juta.
Sementara dalam praktik pengoplosan LPG, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp103 ribu per tabung.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pelaku memperoleh BBM bersubsidi secara ilegal dengan imbalan tertentu.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi penampung BBM ilegal di kawasan Pelabuhan Benoa dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya