RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Seorang pria bernama Andika, 35, diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik petugas keamanan (satpam) vila.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Jefrianus Mathias Anunut, 28, yang bekerja sebagai satpam vila di Jalan Puri Gading, Jimbaran.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy DK 6673 AFB di depan pos jaga vila sebelum melakukan patroli rutin di sekitar area tempat kerjanya.
Namun tanpa disadari, kunci motor masih tergantung di kendaraan saat korban meninggalkan lokasi.
“Korban meninggalkan sepeda motornya di depan pos jaga saat melakukan patroli. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Bhayangkara pada Kamis (7/5/2026).
Mengetahui motornya hilang, korban langsung berupaya mencari di sekitar lokasi kejadian.
Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim I Made Sena langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar vila.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada tersangka Andika.
Petugas kemudian melakukan pencarian intensif di kawasan Jimbaran. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Puri Gading.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena melihat kesempatan saat kunci motor masih menempel di kendaraan.
Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa Andika bukan kali pertama terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia diketahui merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Tabanan dan baru bebas pada tahun 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pada kasus lain,” kata Bhayangkara.
Kini tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya