Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Aksi Penipuan di Bali, WNA Islandia Dihukum 2 Tahun Penjara

Ida Bagus Indra Prasetia • Minggu, 17 Mei 2026 | 08:19 WIB
TERLIBAT PENIPUAN: Suasana sidang Warga Negara Asing (WNA) Islandia, Valur Blomsterberg, yang terlibat kasus penipuan terhadap investor asal Amerika Serikat di Bali. (Kejari Gianyar)
TERLIBAT PENIPUAN: Suasana sidang Warga Negara Asing (WNA) Islandia, Valur Blomsterberg, yang terlibat kasus penipuan terhadap investor asal Amerika Serikat di Bali. (Kejari Gianyar)

 

RadarBuleleng.id - Citra Bali sebagai destinasi investasi internasional kembali tercoreng. 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Islandia bernama Valur Blomsterberg, 66, divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan proyek vila fiktif di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam sidang perkara nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin yang digelar Rabu (13/5/2026) lalu. 

Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap investor asal Amerika Serikat, Dominic Veliko Shapko.

Akibat aksi tersebut, korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 9,2 miliar.

Dalam putusan setebal 95 halaman, majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.

Salah satu hal yang memberatkan yakni tindakan Valur dinilai telah merusak iklim investasi di Bali serta mencederai kepercayaan investor asing terhadap dunia investasi di Pulau Dewata. 

Selama proses persidangan, terdakwa juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Namun di sisi lain, usia terdakwa yang telah menginjak 66 tahun menjadi pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal.

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max milik terdakwa. 

Ponsel tersebut dinilai menjadi alat utama yang digunakan dalam menjalankan modus penipuan proyek vila fiktif tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa dari Institute of Justice Law Firm kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kedua pihak diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #amerika serikat #investor #penipuan #wna