Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Beli Tisu Pakai Uang Palsu di Buleleng, Pria Asal Klungkung Tertangkap Polisi. Upal Rp 12 Juta Disita

Francelino Junior • Selasa, 9 Juni 2026 | 04:01 WIB
UANG PALSU: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari seorang pria asal Klungkung. Pria itu sengaja datang ke Buleleng untuk mengedarkan uang palsu. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
UANG PALSU: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari seorang pria asal Klungkung. Pria itu sengaja datang ke Buleleng untuk mengedarkan uang palsu. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Peredaran uang palsu ditemukan di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Seorang pria berinisial MGRH, 24, asal Kabupaten Klungkung, diamankan jajaran Polres Buleleng setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Kasus ini terungkap berkat kejelian pemilik warung yang curiga terhadap lembaran uang Rp100 ribu yang digunakan pelaku saat membeli tisu pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, kecurigaan muncul setelah anak pemilik warung memeriksa uang yang diterima dan menduga uang tersebut tidak asli. Temuan itu kemudian langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Anak pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut, karena seperti palsu. Sehingga langsung menelpon polisi," ujar AKBP Ruzi Gusman di Polres Buleleng, Senin (8/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sawan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi kembali menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dibawa MGRH.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat kos pelaku di wilayah Kecamatan Sawan. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu yang siap diedarkan.

Sebanyak 150 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ditemukan tersimpan di kamar kos pelaku. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 270 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 5640 FK, telepon genggam, tisu, mie instan, satu paket yang masih terbungkus, serta enam lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pembelian uang palsu.

"Awalnya kami amankan sekitar Rp1 juta. Lalu dari pengembangan, total uang palsunya Rp12 juta," lanjut Ruzi Gusman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sengaja menyasar warung-warung kecil sebagai target peredaran uang palsu. 

Ia biasanya bertransaksi pada malam hari untuk mengurangi kemungkinan uang yang digunakan diperiksa secara teliti oleh pemilik usaha.

Polisi juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui media sosial Telegram. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi dompet digital dan layanan perbankan digital.

Pelaku membeli uang palsu dengan sistem satu banding lima. Artinya, setiap Rp 100 ribu uang asli yang dibayarkan, pelaku memperoleh lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

Dengan modus tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 65 ribu hingga Rp 70 ribu setiap kali menggunakan satu lembar uang palsu untuk berbelanja.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi serupa telah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun. 

Sebelum beroperasi di Buleleng, MGRH diketahui sempat menjalankan aksinya di sejumlah daerah lain di Bali, seperti Gianyar, Tabanan, dan Jembrana.

Pelaku baru tiba di Buleleng pada Jumat (29/5/2026). Dia belum genap sepekan menjalankan aksinya, ia berhasil dibekuk aparat kepolisian.

"Aksi ini sudah dilakukan setahun belakangan. Tetapi di Buleleng baru tiga hari, sudah tertangkap," tambah AKBP Ruzi.

Atas perbuatannya, MGRH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia dijerat Pasal 375 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP tentang kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, dan penggunaan mata uang yang diketahui palsu.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#uang palsu #klungkung #Polres Buleleng #warung #buleleng