Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curanmor di Sukasada Terungkap, Dua Pemuda Asal Pasuruan Dibekuk saat Kabur ke Jembrana

Francelino Junior • Kamis, 11 Juni 2026 | 04:43 WIB
ilustrasi dipenjara
ilustrasi dipenjara

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Buleleng. 

Sebanyak dua pelaku yang sempat membawa kabur motor milik pedagang beras berhasil dibekuk saat bersembunyi di Kabupaten Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Jalan Jelantik Gingsir.

Saat itu, korban sedang mengantarkan beras ke sebuah warung di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2828 VC. 

Ketika transaksi berlangsung, korban meninggalkan kendaraannya di depan warung dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.

“Pada saat pemilik warung itu akan memberikan uang kepada korban, sepeda motor yang diparkir di depan warung ditinggalkan sementara dengan kunci masih nyantol. Ketika kembali, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang,” ujar AKP Alberto, Rabu (10/6/2026).

Merasa menjadi korban pencurian, pemilik motor kemudian melapor ke Polsek Sukasada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng yang dipimpin AKP Alberto bersama Kanit I Pidum Iptu I Ketut Yulio Saputra langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Dari hasil pengumpulan keterangan dan pendalaman di lapangan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial MAW, 30, dan AC, 28.

Keduanya diketahui merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.

Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, polisi terus memburu keberadaan mereka. 

Upaya itu membuahkan hasil setelah keduanya terlacak berada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka tertangkap tanpa perlawanan.

AKP Alberto menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah melihat kondisi sepi dan ada kesempatan, mereka langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku melancarkan aksinya, pertama memantau situasi di seputaran TKP. Saat sepi, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut dan dibawa kabur,” jelasnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, MAW dan AC terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda dengan nilai paling banyak Rp 500 juta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Reskrim #pencurian #pasuruan #Polres Buleleng #buleleng