SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Baru saja menghirup udara bebas, Kadek Saraswatika Adi alias Bobo, 36, warga Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
Residivis kasus pidana itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Yakobus Manu, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom, dan David Nainggolan sebagai hakim anggota, dalam sidang pada Kamis (11/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bobo terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena tanpa hak menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,48 gram serta satu pipet kaca berisi residu sabu seberat 0,92 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta," bunyi putusan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, Bobo juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga menjadi hal yang meringankan.
Namun, ada sejumlah keadaan yang memberatkan. Selain tindakannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, Bobo juga diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.
"Bahwa terdakwa sudah pernah beberapa kali dipidana," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025. Saat itu, Bobo dihubungi Kadek Yul, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil dua paket sabu yang disembunyikan di kandang ayam milik Kadek Gitanaya alias Kadek Kawit di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar.
Dari dua paket tersebut, satu paket digunakan bersama Kadek Yul, sedangkan satu paket lainnya dibawa pulang. Setibanya di rumah, Bobo membagi paket sabu itu menjadi tiga paket kecil setelah menerima pesanan dari seseorang.
Ia kemudian diminta mengantarkan sabu tersebut ke kawasan pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng. Namun, saat menunggu pembeli sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kepolisian lebih dulu menangkapnya.
Bobo sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu yang dibawanya. Namun aksi tersebut diketahui petugas. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya