Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Jembrana Amankan Pria Asal Buleleng. Ngaku Pegawai Dinsos Bali, Tipu Warga dengan Modus Bansos

Muhammad Basir • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:02 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan.

 

RadarBuleleng.id – Jumlah korban penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jembrana, Bali, diperkirakan terus bertambah. 

Polisi menduga masih ada warga lain yang menjadi sasaran pelaku, namun hingga kini belum melapor.

Pelaku berinisial IKS, 60, asal Kabupaten Buleleng, akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana setelah serangkaian aksi penipuannya terbongkar. 

Dalam menjalankan aksinya, pria tersebut mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali untuk meyakinkan calon korban. Kini, ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, pelaku menggunakan modus menawarkan bantuan sosial berupa dana perbaikan rumah maupun tempat ibadah.

Dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, pelaku mendatangi warga secara langsung dan menjanjikan bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada.

"Korban tersebar di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Modusnya sama, pelaku mendatangi warga dan mengiming-imingi bantuan sosial," jelas Citra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama IKS teridentifikasi terjadi pada Minggu (24/5/2026) di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. 

Pelaku kemudian kembali menjalankan modus serupa pada Rabu (24/6/2026) dan Kamis (25/6/2026) di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Korban yang mulai curiga dengan janji bantuan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (29/6), polisi berhasil mengamankan IKS di kawasan Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan.

Saat diperiksa, IKS mengakui tidak hanya menipu korban yang telah melapor. Ia juga mengaku telah memperdaya sedikitnya lima korban lainnya. Korban tersebut masing-masing berada di Kecamatan Melaya, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, serta dua korban di Kecamatan Pekutatan.

Temuan itu membuat polisi meyakini jumlah korban masih berpotensi bertambah. Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada warga lain yang menjadi korban namun belum melapor," tegas Citra.

Akibat perbuatannya, IKS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 302 ribu, satu unit telepon genggam, fotokopi KTP milik pelaku, serta amplop yang berisi materai dan tanda tangan para korban. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #bantuan sosial #penipuan #bansos #buleleng