RadarBuleleng.id - Mantan manajer marketing sebuah perusahaan properti asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam perkara penggelapan uang konsumen.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Farrij Odie Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (3/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gede Saras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Gede Saras melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu," ujar tim kuasa hukum terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan. Atas putusan tersebut, JPU juga menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan.
Di sisi lain, penasehat hukum korban sekaligus perwakilan PT Bali Umah Mesari, Teddy Raharjo, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
"Karena melalui keputusan ini sistem hukum yang ada sudah mampu memberikan keadilan bagi kami. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya vonis hakim ini," ungkap Teddy.
Kasus ini bermula ketika owner Bali Melah Property, Bayu Mandayana melapor ke Polres Gianyar pada Juni 2024 atas dugaan penggelapan uang pembayaran nasabah. Hal itu terjadi saat terdakwa masih bekerja di perusahaan properti tersebut.
Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 10 juta. Namun, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan nilai uang yang diduga digelapkan terdakwa mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Di persidangan juga terungkap bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali hingga menjadi sumber penghasilan bagi terdakwa.
Atas perbuatannya, Gede Saras didakwa melanggar Pasal 488 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya