Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejari Buleleng Edukasi Ratusan Siswa Baru soal Bahaya Kenakalan Remaja, Ingatkan Bisa Berujung Pidana

Francelino Junior • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:53 WIB
SOSIALISASI HUKUM: Kejaksaan Negeri Buleleng saat melakukan penyuluhan hukum kepada para siswa di SMKN  1 Kubutambahan. (Kejari Buleleng)
SOSIALISASI HUKUM: Kejaksaan Negeri Buleleng saat melakukan penyuluhan hukum kepada para siswa di SMKN 1 Kubutambahan. (Kejari Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus memperkuat langkah pencegahan kenakalan remaja melalui edukasi hukum di lingkungan sekolah. 

Lewat penyuluhan tersebut, para pelajar diharapkan memahami batasan hukum sejak dini sehingga terhindar dari perilaku yang dapat berujung pada persoalan pidana.

Kegiatan penyuluhan digelar dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7/2026). 

Sebanyak 407 siswa baru mengikuti kegiatan yang berlangsung di GOR Besi Mejajar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Dalam penyuluhan itu, Kejari Buleleng mengupas berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di kalangan pelajar. Mulai dari membolos sekolah, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga aksi perundungan (bullying).

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, menjelaskan bahwa perilaku menyimpang pada remaja umumnya dipengaruhi berbagai faktor. 

Di antaranya kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh pergaulan teman sebaya, hingga lingkungan sosial yang tidak kondusif.

"Kami memberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja yang dapat menurunkan prestasi belajar, merusak hubungan sosial maupun keluarga, serta berpotensi menjerat pelakunya ke dalam permasalahan hukum," ujarnya.

Empu Guana menegaskan, tidak semua bentuk kenakalan remaja otomatis diproses secara pidana. 

Pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah, seperti terlambat masuk, membolos, atau melanggar tata tertib, pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan oleh pihak sekolah.

Namun, penanganannya akan berbeda apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Misalnya penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, maupun bullying yang mengandung unsur pidana.

Menurutnya, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Proses hukum hanya diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Melalui penyuluhan tersebut, Kejari Buleleng juga mengajak para siswa membangun lingkungan pergaulan yang sehat, bijak menggunakan media sosial, serta mematuhi seluruh tata tertib sekolah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
hukum bullying sekolah kejaksaan buleleng