SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pemuda berinisial KPA alias Sotong, 19, asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan sebuah villa di Kecamatan Sawan. Pelaku diduga sudah beraksi tiga kali di tempat yang sama.
Polisi akhirnya menangkap KPA saat ia bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Senin (20/7/2026) pagi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polsek Sawan setelah menerima laporan dugaan pencurian di Villa Manuk, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.20 WITA.
Kapolsek Sawan, AKP Kadek Robin Yohana bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
Saat kejadian, empat wisatawan asal Spanyol sempat meninggalkan kamar villa. Ketika kembali, salah seorang wisatawan melihat seorang pria berlari menuju area kamar mandi sebelum melompat melewati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter untuk melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para korban mengetahui uang tunai sekitar Rp 4 juta dan 50 euro telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pengelola villa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, polisi menelusuri keberadaan pelaku di sejumlah lokasi, mulai dari Desa Pakisan, Kelurahan Banjar Jawa, hingga kawasan Lovina.
"Berbekal hasil penyelidikan, tim bergerak melakukan pencarian di sejumlah lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Kalibukbuk," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, KPA mengakui masuk ke area Villa Manuk dengan memanjat tembok pembatas, kemudian menyasar kamar tamu yang tidak terkunci sebelum membawa kabur uang milik penghuni.
Tak hanya sekali, hasil pendalaman polisi mengungkap pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di villa yang sama.
Aksi pertama terjadi saat pelaku masih menjalani masa pelatihan pada Juli 2025 dengan hasil curian sekitar Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, ia diduga kembali beraksi dan membawa kabur uang Rp 30 juta. Terakhir, pada 18 Juli 2026, pelaku kembali mencuri uang sekitar Rp 5 juta.
"Uang hasil dugaan pencurian digunakan untuk membeli iPhone yang kemudian dijual kembali untuk menebus sepeda motor milik temannya yang sempat digadaikan. Sisanya dipakai membeli helm, pakaian, hingga berjudi sampai habis," kata Yohana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani proses penyidikan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng