SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Wayan Kardi, 44, mendapat hukuman selama 17 bulan penjara.
Penyebabnya, dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Jumat (3/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Yonatan Iskandar Chandra dengan hakim anggota Utoro Dwi Windardi dan Wahyu Noviarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi pakaian milik korban serta uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban yang saat ini berusia 16 tahun diketahui masih berusia 15 tahun ketika peristiwa itu terjadi.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya karena korban disebut mengaku telah berusia 19 tahun saat keduanya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban yang masih berstatus anak sehingga menjadi keadaan yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian disertai pemberian kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 55 juta.
Kasus ini bermula pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA ketika korban dan terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kamar kos terdakwa di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Dari fakta persidangan terungkap, keduanya juga pernah bertemu di lokasi yang sama sekitar Maret 2025.
Pada Rabu, 2 April 2025 dini hari, korban datang ke lokasi, sementara dua rekannya menyusul untuk menjemput.
Namun, keduanya lebih dahulu diamankan aparat setelah warga mencurigai keberadaan orang asing di lingkungan tersebut.
Saat warga mendatangi kamar kos, korban masih berada di dalam ruangan, sedangkan terdakwa berada di kamar mandi. Tak lama kemudian, warga bersama aparat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dalam proses persidangan juga terungkap bahwa dugaan tindak pidana terhadap korban akhirnya dilaporkan oleh ibu tirinya kepada pihak kepolisian pada Mei 2025.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar proses penyidikan hingga perkara bergulir ke pengadilan dan berujung pada vonis terhadap terdakwa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng