Kurir 34 Paket Sabu di Gerokgak Divonis 7,5 Tahun Penjara. Berstatus Resdivis, Pernah Direhabilitasi

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 07:59 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Made Heri Adi Wijaya alias Kadek Tolag, 35, warga Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, harus menerima hukuman penjara selama 7,5 tahun setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

Pria tersebut kedapatan membawa 34 paket sabu dengan berat bersih 7,74 gram saat ditangkap polisi di wilayah Desa Pejarakan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Wahyu Noviarini dengan hakim anggota Utoro Dwi Windardi dan Albert Bintang Partogi dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/7/2026).

Dalam amar putusan yang diterima Radar Buleleng pada Minggu (26/7/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan majelis hakim.

Barang bukti yang memberatkan terdakwa berupa 34 paket sabu seberat 7,74 gram yang ditemukan petugas di dalam tas selempang miliknya saat penangkapan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Kadek Tolag berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda kategori II sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hanya sedikit hal yang meringankan hukuman terdakwa. Kadek Tolag dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa.

Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta terdakwa bukan kali pertama tersandung kasus serupa.

"Terdakwa sudah pernah direhabilitasi dan dipidana karena tindak pidana narkotika," ungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat Kadek Tolag berada di tempat kosnya di Kabupaten Tabanan. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, ia menerima panggilan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Mas Royal Deni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam percakapan tersebut, terdakwa diminta mengambil paket sabu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar, lalu mengantarkannya kepada Kadek Darma yang juga berstatus DPO di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Setelah mengambil paket tempelan, Kadek Tolag berangkat dari Tabanan menuju Buleleng menggunakan jasa ojek online sekitar pukul 17.00 Wita dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 Wita.

Sesampainya di Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, terdakwa menghubungi penerima paket dan diminta menunggu. Namun, sekitar pukul 20.30 Wita, anggota kepolisian lebih dulu menangkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 34 paket sabu dengan berat total 7,74 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai dasar proses penyidikan hingga akhirnya mengantarkan Kadek Tolag ke meja hijau. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
sabu gerokgak narkotika penjara buleleng