SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak yang menjerat Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57, memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk proses penuntutan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng pada Selasa (28/7/2026).
Sejak proses tersebut dilakukan, kewenangan penanganan perkara secara yuridis beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).
I Made Wijaya sendiri hadir dengan didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya. Yakni Kadek Cita Ardana Yudi dan I Made Sumertana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.
"Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (28/7) hingga Minggu (16/8). Ini sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujarnya.
Menurut Baskara, perkara tersebut mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak anak.
Karena itu, Kejari Buleleng berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi para korban.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan maupun berdampak terhadap kondisi psikologis para korban.
Jaksa, kata Baskara, akan melaksanakan proses penuntutan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap anak.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis beralih kepada JPU untuk dilakukan penelitian akhir, penyusunan surat dakwaan, serta persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial PAM, 17, menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada Februari 2026 dengan modus diminta membantu memijat tersangka.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Perkara tersebut mulai ditangani Polres Buleleng setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026 diterima.
Dalam proses penyidikan, polisi mencatat terdapat tujuh korban yang diduga mengalami tindak kekerasan, baik fisik maupun seksual.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan setelah jaksa penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng