SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Keluarga KD, pria asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, kini mendapat pendampingan hukum dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Provinsi Bali.
Tim kuasa hukum meminta masyarakat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim advokat AAIB Bali yang dipimpin Kadek Doni Riana bersama Komang Ekayana, I Ketut Berlan Herlambang Pamungkas, Made Damriasa, Putu Sukrawan, Komang Dhira Pannavira, Kadek Hendra Septa Jaya Kusuma, Made Santhi Hermaswari, Gede Yudi Sutrisna, dan Putu Dodi Darmawan.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum AAIB Bali, Gede Yudi Sutrisna, mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga KD dalam menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Tabanan.
Menurut Yudi, meskipun KD diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam, yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukum keluarga korban, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Saat ini, tim kuasa hukum masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban. Mereka menegaskan sepenuhnya menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, keluarga KD berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tim kuasa hukum juga berkomitmen memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
Selain itu, pihaknya siap mendampingi keluarga apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami juga akan mendampingi keluarga apabila nantinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," kata Yudi.
AAIB Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Menurut mereka, proses hukum atas peristiwa yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, masih berlangsung di Polres Tabanan dan patut dihormati hingga tuntas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng