Saksi Bertambah Jadi 30 Orang, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Kasus Tewasnya Terduga Maling Ayam asal Buleleng

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 03:54 WIB
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

 

RadarBuleleng.id – Penyidikan kasus tewasnya KD alias S, 38, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang menjadi korban pengeroyokan massa usai diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, terus bergulir.

Polres Tabanan kini telah memeriksa 30 orang saksi. Jumlah tersebut bertambah signifikan dibandingkan sebelumnya yang baru mencapai 18 saksi. 

Polisi juga masih menunggu hasil autopsi setelah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah KD untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. 

Selain mengumpulkan tambahan keterangan saksi, hasil autopsi menjadi salah satu bukti penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan penyebab kematian korban.

"Berdasarkan keterangan dokter, hasilnya diperkirakan baru dapat diketahui paling cepat dua minggu sejak proses ekshumasi dilakukan," ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bayu, penyidik juga menggandeng ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengurai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. 

Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berlangsung secara objektif dan setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai keterlibatannya.

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka. Polisi masih menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka, Bayu menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan.

"Penambahan tersangka sangat tergantung dari hasil penyidikan yang sudah dan akan kami lakukan," tegasnya.

Kapolres juga menanggapi kemungkinan adanya mediasi antara keluarga korban dan para tersangka. Menurutnya, mediasi diperbolehkan sebagai upaya damai, tetapi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Mediasi boleh dilakukan, namun proses penyidikan tetap berlanjut sampai persidangan. Nantinya, mediasi bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," jelasnya.

Meski demikian, Bayu memastikan perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. 

Alasannya, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana murni sehingga proses hukumnya wajib tetap berlanjut.

"Tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena ini murni tindak pidana," pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
restorative justice mediasi buleleng polisi