SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, diminta segera dinyatakan lengkap atau P21 agar dapat segera diproses di pengadilan.
Pelapor menilai perkara tersebut sudah terlalu lama berjalan sejak dilaporkan pada Februari 2026.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Februari 2026.
Ngurah Fajar sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp 50 juta oleh Putu Agus Suriawan, 35.
Agus mengatakan, dirinya telah bertemu dengan penyidik Polres Buleleng dan mendapat informasi bahwa berkas perkara yang melibatkan Perbekel Fajar sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Namun, ia meminta agar proses hukum segera mendapatkan kepastian. Agus juga mempertanyakan terkait ponselnya yang masih ditahan penyidik serta akun WhatsApp miliknya yang disebut hilang.
"Saya minta segera beri kepastian hukum, jangan ulur-ulur. Saya sudah ke Polres Buleleng dan minta agar P21, karena saya nilai banyak kejanggalan di sana," kata Agus Suriawan, Minggu (9/8/2026).
Agus mengaku kemudian mendatangi Kejari Buleleng setelah mengetahui berkas perkara telah dilimpahkan.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut jaksa mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita ponsel miliknya, bukan ponsel pihak terlapor.
Menurut Agus, ponsel tersebut hingga kini belum dikembalikan meski penahanan terhadap terlapor telah ditangguhkan. Ia juga menyebut kondisi ponsel tersebut sudah tidak berisi data.
Selain persoalan penyitaan barang bukti, Agus juga mempersoalkan proses restorative justice (RJ).
Ia menyebut surat permohonan pencabutan RJ belum dikirimkan penyidik kepada jaksa. Menurutnya, pencabutan perdamaian dilakukan karena pemulihan hak terhadap dirinya belum terpenuhi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejari Buleleng.
Namun, terkait dugaan tidak disertakannya surat pencabutan RJ serta persoalan penyitaan ponsel pelapor, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Perbekel Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Ia bahkan sempat menjalani penahanan selama beberapa hari di Polres Buleleng, sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Ngurah Fajar, Nyoman Mudita, mengungkapkan bahwa kliennya bersama pelapor sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai dengan pelapor.
“Sebelumnya sudah ada perdamaian, hanya saja proses hukum tetap berjalan karena sudah menjadi prosedur,” jelas Mudita saat ditemui di Polres Buleleng, pada Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, kasus yang menjerat kliennya murni persoalan pribadi terkait pinjam-meminjam uang, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai perbekel maupun institusi desa.
Ia berharap adanya itikad baik kedua belah pihak dapat menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Mudita juga mengungkapkan, Ngurah Fajar telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor dan sepakat menyelesaikan sisanya melalui jalur perdata.
“Sudah ada pengembalian sebagian, dan sisanya akan diselesaikan secara perdata. Pada prinsipnya kedua belah pihak sudah sepakat,” imbuhnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng