RadarBuleleng.id – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Bali, mulai masuk tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD tersebut.
Sedikitnya 12 orang pegawai Satpol PP Jembrana telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai staf hingga kepala bidang (kabid).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang didalami.
Penyidikan berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada periode anggaran 2022–2025.
Sejumlah penggunaan anggaran disebut masuk dalam pendalaman penyidik, di antaranya belanja bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Satpol PP.
Ia mengatakan pemeriksaan Kejari Jembrana berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP.
”Pemeriksaan pengadaan sebelum saya jabat Kasatpol PP,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak Selasa (11/8/2026). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya juga membenarkan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai Satpol PP Jembrana.
Namun, ia belum mengungkap secara detail bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
”Benar kami lagi melakukan penyidikan di Satpol PP. Kami masih mendalami alat bukti dan barang bukti terkait kegiatan-kegiatan,” ujar Prima Satya.
Ia menegaskan penyidik masih melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti serta barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran yang tengah diperiksa.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejari Jembrana juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali