RadarBuleleng.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MLM harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya.
Untuk mengelabui korban, pelaku sempat membuat drama bahwa rumah dalam kondisi gelap dan ada orang mencurigakan yang masuk.
Namun, skenario tersebut justru berujung terbongkarnya aksi pencurian. MLM kini ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Dewa Putu Adi Pradana Yasa, 33, asal Kediri, melapor ke polisi.
Pencurian terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.03 WITA. Saat itu, MLM menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menanyakan keberadaan majikannya.
Korban yang sedang bekerja di sebuah hotel di kawasan Seminyak kemudian memberi tahu posisinya.
Dalam percakapan tersebut, MLM menyampaikan bahwa listrik di rumah padam dan mengaku melihat orang mencurigakan masuk ke dalam rumah.
“Karena masih bekerja, korban pun lantas menyuruh ART MLM beserta anak-anak untuk diam di dalam kamar dan pintu kamar pastikan sudah terkunci,” ungkap Iptu Wiwik.
Korban yang khawatir rumahnya dimasuki orang tidak dikenal, terlebih membawa senjata tajam, kemudian meminta bantuan tetangganya, I Nyoman Wishnu Suryadhana.
Namun, Wishnu sedang berada di luar rumah. Ia kemudian meminta bantuan ibunya yang berada di rumah untuk mengecek kondisi rumah korban.
Saat diperiksa, lampu rumah korban memang dalam keadaan mati. Sementara rumah tetangga masih dalam kondisi terang. Tetangga korban kemudian meminta bantuan seorang warga bernama Bagus untuk menghidupkan sekring listrik rumah tersebut.
Setelah listrik kembali menyala, tetangga korban masuk untuk memastikan kondisi rumah. Saat itu, MLM dan anak-anak korban masih berada di dalam kamar.
Pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda orang asing di dalam rumah. Hanya saja, kondisi sebuah laci terlihat berantakan. Tetangga kemudian mengabarkan kepada korban bahwa situasi rumah dalam keadaan aman.
Sekitar pukul 22.00 WITA, korban pulang dari tempat kerja dan langsung memeriksa kondisi rumah. Saat itulah ia menyadari sejumlah barang berharga dan uang yang sebelumnya tersimpan di dalam laci telah hilang.
Perhiasan emas menjadi barang yang paling banyak raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Laporan kemudian dibuat ke Polres Tabanan. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang. Perhiasan emas yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual di kawasan Jalan Hasanudin, Denpasar. Emas hasil curian tersebut diketahui telah terjual dengan nilai sekitar Rp 33 juta lebih.
MLM akhirnya ditangkap pada Selasa (11/8/2026), sehari setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik majikannya yang disimpan di dalam laci lemari kamar utama.
“Modus operandi pelaku mengambil emas dengan mudah, karena pelaku bekerja sebagai ART di rumah korban,” jelas Wiwik.
Polisi kini menahan MLM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali