Ratusan Warga Binaan Lapas Singaraja Dapat Remisi HUT RI, Satu Napi Langsung Bebas

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:34 WIB
REMISI: Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Singaraja. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
REMISI: Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Singaraja. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kado kemerdekaan datang dalam bentuk potongan masa hukuman bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja. 

Bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, sebanyak 237 warga binaan menerima remisi pada Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, satu narapidana berhak mendapatkan Remisi Umum II dan langsung menghirup udara bebas. 

Dia adalah Gede Sritama, narapidana kasus penggelapan yang sebelumnya divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada Oktober 2025.

Kasus yang menjerat Sritama bermula ketika dirinya menggelapkan sepeda motor. Ia menipu pemilik kendaraan, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut meski pembayarannya kepada penjual belum lunas.

Sementara itu, 236 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa hukuman, namun masih harus menjalani sisa pidana.

”236 orang mendapatkan Remisi Umum I. Rata-rata kasus narkotika. Satu orang narapidana berhak mendapat Remisi Umum II, sehingga langsung bebas,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, Iskandar Djamil.

Berdasarkan data Lapas Singaraja, seluruh 237 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi 17 Agustus akhirnya terealisasi. 

Besaran remisi bervariasi. Sebanyak 35 orang mendapat potongan satu bulan, 65 orang memperoleh remisi dua bulan, dan 83 orang mendapat pengurangan masa hukuman tiga bulan.

Selanjutnya, 26 narapidana menerima remisi empat bulan, 24 orang mendapat remisi lima bulan, serta tiga orang memperoleh potongan enam bulan. 

Sementara itu, Sritama sebagai penerima Remisi Umum II mendapatkan potongan dua bulan hingga membuatnya langsung bebas.

Di sisi lain, sebanyak 51 warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi. Rinciannya, 22 orang tidak memenuhi persyaratan substantif, 18 orang masih menjalani hukuman denda, delapan orang gagal dalam proses pembebasan bersyarat, dan tiga orang berstatus register F karena melakukan pelanggaran.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra kepada perwakilan warga binaan di Aula Nusantara Lapas Singaraja. 

Sebanyak 237 orang narapidana dan anak binaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak pengurangan masa pidana.

Sementara itu bagi Gede Sritama, kebebasan yang diterima bertepatan dengan Hari Kemerdekaan itu juga menjadi awal perjalanan baru. Setelah keluar dari lapas, dia akan mengikuti pelatihan bela negara selama enam bulan di Jakarta.

”Gede Sritama setelah bebas langsung ikut pelatihan bela negara selama enam bulan di Jakarta,” tandas Iskandar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
remisi warga binaan lapas narapidana lapas singaraja