RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polresta Denpasar, Bali, menahan seorang oknum dokter berinisial I Komang AAP, 31.
Oknum dokter tersebut diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya yang berinisial Ni Made ADA, 25.
Komang AAP yang berprofesi sebagai dokter umum ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Dari proses tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan penetapan tersebut. Menurut dia, penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Komang AAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Sudah berstatus tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penganiayaan tersebut," ujar Kompol Agus, Senin (17/8/2026).
Mantan Kapolsek Kuta itu juga menyebut Komang AAP telah ditahan di Polresta Denpasar.
Penahanan dilakukan setelah polisi sebelumnya menangkap Aditya pada Jumat (14/8/2026) malam.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan juga," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi di rumah Komang AAP di Jalan Soka, Denpasar, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan asmara. Peristiwa itu disebut diawali pertengkaran yang dipicu tudingan perselingkuhan. Tuduhan tersebut dibantah korban. Namun, perselisihan justru disebut semakin memanas.
Dalam situasi tersebut, Komang AAP diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Kadek ADA mengaku dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah dan mata kirinya.
Kekerasan tersebut disebut tidak berhenti di situ. Korban mengaku dicekik, dijambak, rambutnya ditarik, hingga tubuhnya diseret.
Korban juga menduga dirinya sempat disekap di dalam sebuah kamar. Dia akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut dan menyelamatkan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar pada wajah, benjolan di kepala, memar pada tangan kiri, serta memar di bagian punggung.
Setelah berhasil meloloskan diri, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Denpasar pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali