Hasil Ekshumasi Belum Keluar, Penangguhan 5 Tersangka Juwuk Legi Belum Dikabulkan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:20 WIB
JELASKAN KASUS: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi/Radar Bali)
JELASKAN KASUS: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Krama Juwuk Legi terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan KD alias S warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, belum dapat dikabulkan. 

Polres Tabanan masih membutuhkan sejumlah hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk menuntaskan proses penyidikan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum telah diterima pada Selasa (11/8/2026). 

Namun, penyidik belum dapat memenuhi permohonan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Surat permohonan penangguhan sudah diterima dari tim kuasa hukum warga Juwuk Legi. Namun, proses penyidikan belum selesai,” ujar Bayu Pati, saat ditemui pada Senin (17/8/2026).

Menurut dia, penyidik masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan medis dan forensik yang dinilai penting untuk mengungkap penyebab kematian korban. Di antaranya hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam penyidikan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Karena itu, proses hukum masih menunggu laporan resmi terkait penyebab kematian korban melalui prosedur kedokteran kepolisian.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan forensik, penyidik tetap memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui peristiwa pengeroyokan di Banjar Dinas Juwuk Legi. Hingga kini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 30 orang.

Meski pemeriksaan saksi terus bertambah, jumlah tersangka belum berubah. Polres Tabanan masih menetapkan lima warga sebagai tersangka.

“Saksi yang diperiksa masih 30 orang dan tersangka masih lima orang,” beber Bayu Pati.

Kapolres juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dari luar Banjar Dinas Juwuk Legi. Dia memastikan informasi tersebut telah masuk dalam perhatian penyidik.

Namun, polisi belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai informasi tersebut karena masih berkaitan dengan strategi penyidikan.

“Kami belum dapat membeberkan detail materi tersebut karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang bersifat rahasia,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Krama Juwuk Legi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan. Surat tersebut ditujukan kepada Polres Tabanan dan tertanggal 11 Agustus.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap KD alias S, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi pelaku pencurian ayam di wilayah Juwuk Legi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
sidetapa pengeroyokan penangguhan penahanan tersangka buleleng