Bawa Ganja ke Bali, WN Amerika Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:21 WIB
HADAPI SIDANG: Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks (pakai rompi merah) saat menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (M. Sandijaya/Radar Bali)
HADAPI SIDANG: Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks (pakai rompi merah) saat menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (M. Sandijaya/Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38, menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara setelah kedapatan membawa narkotika jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) ke Bali. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/8/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) Lumisensi yang dibacakan JPU Eriek menilai terdakwa Parks terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar JPU Eriek di hadapan majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti.

JPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai dapat memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan, terdakwa juga menghadirkan saksi yang memberikan keterangan dari negara bagian Ohio, AS. Berdasarkan keterangan tersebut, terdakwa disebut menggunakan ganja untuk dirinya sendiri karena alasan kondisi kesehatan.

JPU menyebut terdapat keterangan dokter dari Ohio tertanggal 23 April 2026 yang menerangkan kondisi terdakwa.

"Terdakwa mengalami gangguan depresi berat selama dua tahun yang sulit ditangani, dan terdakwa disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan parah," kata JPU.

Meski membawa narkotika tersebut ke Bali, JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional maupun jaringan narkotika dalam negeri.

Kasus tersebut bermula ketika Parks tiba di Bali pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Dia datang untuk berlibur bersama pasangannya, Joshua Anania Murphy.

Saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, koper terdakwa diperiksa petugas Bea Cukai menggunakan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati benda yang dicurigai sebagai narkotika.

"Terlihat di layar mesin X-Ray ada barang yang mencurigakan," jelas JPU.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper Parks. Dari dalam koper ditemukan dua paket berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.

Paket pertama ditemukan dalam botol plastik bertuliskan "Peach Crecendo" dengan berat 13,88 gram netto. Sementara paket kedua berupa plastik berisi tanaman kering dengan berat 22,83 gram netto.

Total berat bersih barang yang kemudian disebut sebagai Delta-9 tetrahydrocannabinol tersebut mencapai 36,71 gram.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Parks mengaku membeli barang tersebut di Amerika Serikat pada 14 April 2026. Saat itu, dia disebut membeli 50 gram dengan harga USD 200 atau sekitar Rp 3,4 juta.

Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut telah digunakan selama perjalanan sejak 14 April hingga 20 April 2026. Sisa barang kemudian disimpan dalam botol dan plastik sebelum dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa ke Bali.

"Terdakwa memakai tiga linting sampai lima linting dalam sehari," beber JPU.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Parks melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
pengadilan narkotika warga negara asing ganja wna