RadarBuleleng.id – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial MHP, 36. Warga asal Pandeglang, Banten, ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah membobol kotak amal di Mushola Al-Hijrah, Perumahan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku terbilang licin. MHP menyatroni tempat ibadah tersebut dengan modus berpura-pura menunaikan ibadah sholat.
Begitu memastikan situasi sekeliling sepi, ia langsung merusak gembok pengaman dan menguras uang infaq umat.
Ps. Kasubsi Penmas pada Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, memaparkan bahwa insiden pembobolan ini sejatinya terjadi pada Rabu (5/8/2026) pagi sekitar pukul 09.53 WITA. Namun, aksi pencurian tersebut baru disadari menjelang sore hari.
Kejadian ini terungkap saat seorang jamaah berinisial SN melapor kepada pengurus mushola, TFH, 24, lantaran melihat gembok kotak amal dalam kondisi hancur. Saat dicek bersama, uang di dalamnya sudah raib.
Pengurus lantas memutar ulang rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari layar monitor terlihat jelas bagaimana pelaku masuk, pura-pura beribadah, lalu mengeluarkan alat untuk mencongkel kotak amal.
"Setelah berhasil, ia kemudian mengambil uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas warna merah," jelas Aiptu Ayu, Rabu (19/8/2026).
Laporan pengurus mushola langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal Samong yang dikomandoi Kanit I Satuan Reskrim Polres Badung Iptu Degi Rajuandi. Berbekal ciri-ciri dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memburu keberadaan pelaku.
MHP akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, pada Kamis (13/8/2026).
Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
"Dia juga membeberkan modus yang digunakan untuk mengelabui orang di sekitar mushola," sebutnya.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Aksi pembobolan di Dalung Permai ternyata bukan yang pertama.
Pada hari yang sama, MHP mengaku juga menggasak isi kotak amal di mushola lain di seputaran Dalung.
Bahkan, rekam jejak kriminal pria asal Banten ini terbilang panjang untuk kasus serupa lintas wilayah.
"Dalam pemeriksaan, dia mengklaim telah mencuri uang kotak amal sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar," cetusnya.
Dari tangan MHP, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 650 ribu yang diakui sebagai sisa hasil curian untuk biaya hidup sehari-hari, sebuah obeng merah, sepeda motor Honda Scoopy DK 4014 OU, tas merah, dan kaos hitam.
Atas ulahnya, MHP kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia dikenakan tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali