RadarBuleleng.id – Ulah nekat Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, yang mengunggah konten bernada penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi di media sosial berujung pada hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada pria berusia muda tersebut.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, dalam sidang putusan pada Kamis (20/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan sengaja menyiarkan muatan yang memicu keresahan publik melalui media elektronik.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas hakim Tjokorda Putra Budi Pastima.
Luzian yang mengunggah video penghinaan tersebut pada 19 Maret 2026 lalu dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda yang sebelumnya menuntut pidana 15 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Luzian Andrin Zgraggen,” tandas hakim Tjok Budi.
Aksi tidak terpuji Luzian bermula saat dirinya menjalani Hari Suci Nyepi di sebuah hotel di Bali.
Meski telah mendapatkan edukasi dari pihak hotel terkait larangan keluar bangunan, membuat kegaduhan, hingga kewajiban menjaga hening, terdakwa mengaku hilang kesabaran lantaran kelaparan dan tak bisa mencari makan.
Kekesalan tersebut ditiupkan ke akun Instagram pribadinya lewat rekaman video berdurasi 22 detik yang menampilkan dirinya berjalan di kegelapan malam disertai tulisan provokatif.
Unggahan tersebut mendadak viral dan memicu gelombang kecaman hebat dari warga Bali.
Statusnya sebagai WNA yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali menjadi salah satu alasan yang meringankan vonis hakim.
”Terdakwa WNA yang baru datang pertama kali ke Bali bertepatan dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali,” jelas hakim Tjok Budi.
Sikap sopan selama persidangan, pengakuan dosa, hingga permohonan maaf terbuka juga menjadi poin penolong bagi hukuman terdakwa.
Sebelum diringkus aparat kepolisian, Luzian sempat panik melihat gelombang kemarahan publik.
Ia menghapus video asli namun sempat membuat rekaman susulan yang kembali memicu kontroversi.
Dalam kondisi terdesak, terdakwa menghubungi anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan dan menyampaikan penyesalan.
Begitu tiba di kediaman Ni Luh Djelantik, jajaran Direktorat Siber Polda Bali langsung bergerak mengamankan terdakwa untuk diproses secara hukum.
Atas vonis 1 tahun penjara tersebut, terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali