Gugatan Ahli Waris Kandas, Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:20 WIB
MENANG GUGATAN: Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya (kiri) bersama Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna (tengah) menunjukkan salinan putusan yang memenangkan Desa Adat Yeh Sanih. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
MENANG GUGATAN: Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya (kiri) bersama Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna (tengah) menunjukkan salinan putusan yang memenangkan Desa Adat Yeh Sanih. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Perjuangan panjang Desa Adat Yeh Sanih mengamankan tanah adat akhirnya membuahkan hasil manis. 

Desa adat yang berlokasi di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini dinyatakan menang mutlak atas sengketa perdata pengajuan hak tanah seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih.

Sengketa tanah bernomor perkara 255/Pdt.G/2023/PN Sgr itu sebelumnya dilayangkan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma—ahli waris Surya Mataram—terhadap Kelian Desa Adat Yeh Sanih, I Made Sukresna.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut ganti rugi materiil-immateriil senilai Rp 1 miliar, serta meminta pengadilan mengesahkan kepemilikan atas objek sengketa yang sempat memegang tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

Namun, dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK), seluruhnya menolak gugatan ahli waris tersebut.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, menjelaskan bahwa majelis hakim menguatkan penguasaan fisik lahan oleh desa adat yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

Wirasanjaya menyebut status HGB atas nama para penggugat sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2005 silam. Sementara itu, pihak desa adat telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program PTSL sejak 2015.

”Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Senin (24/8/2026).

Rencananya, lahan yang dulunya sempat berdiri bangunan pondok wisata tersebut bakal dikembalikan fungsinya seperti 50 tahun lalu sebagai sarana tempat suci dan ritual keagamaan.

Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengungkapkan kawasan tersebut merupakan titik vital untuk prosesi melasti, nganyut, serta sarana melukat, bagi warga dari berbagai desa adat di Bali Utara.

"Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur," papar Jro Sukresna.

Ia menambahkan, ke depan desa adat memproyeksikan kawasan pesisir tersebut menjadi destinasi spiritual/religi tourism khusus pembersihan diri (melukat) yang representatif di kawasan Buleleng Timur. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Sengketa Tanah Buleleng Desa Adat Sanih Wisata Religi Buleleng pn singaraja