RadarBuleleng.id – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat media di Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8/2026).
Lantaran Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga berhalangan hadir, sidang yang dipimpin hakim pengganti ini akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (31/8/2026) pekan depan dengan agenda penentuan jadwal pemeriksaan perkara.
Meski sidang ditunda, kubu tergugat menyatakan on fire. Isu kewenangan pengadilan (kompetensi absolut) dipastikan menjadi amunisi utama untuk mematahkan gugatan penggugat.
Koordinator Tim Hukum 4 Media dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made ”Ariel” Suardana, menegaskan bahwa PN Denpasar tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa yang murni bersumber dari produk jurnalistik.
”Pada sidang selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini harus melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan pengadilan umum,” tegas Ariel yang didampingi belasan advokat.
Ariel mengira-irakan sengketa pers layaknya dugaan pelanggaran etik pada profesi advokat yang wajib ditangani Dewan Kehormatan Profesi terlebih dahulu. Lagi pula, pihak media tergugat sejauh ini telah memfasilitasi dan memuat hak jawab penggugat.
“Penyelesaian lewat Dewan Pers harus diutamakan, apalagi hak jawab sudah diberikan. Lantas apa lagi yang dipersoalkan? Tidak ada perbuatan melawan hukum di sini,” terang Ketua Peradi Sai Denpasar tersebut.
Buntut gagalnya proses mediasi sebelumnya, persoalan kompetensi absolut ini menjadi 'pintu pertama' yang wajib diputus majelis hakim sebelum melangkah ke materi pokok perkara.
Ariel optimistis majelis hakim akan memahami konstruksi hukum UU Pers secara utuh sehingga perkara ini dapat diputus lebih cepat tanpa perlu proses pembuktian yang berlarut-larut.
“Kalau hakim paham detail tentang UU Pers, tiga kali sidang bisa selesai. Mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, lalu langsung putusan sela,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali