SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ada-ada saja modus kejahatan yang dilancarkan untuk mendanai kecanduan judol.
Seorang oknum guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Buleleng berinisial PS, 25, warga Kelurahan Banyuasri, diringkus Satuan Reskrim Polres Buleleng usai melancarkan aksi penipuan dan penggelapan puluhan unit ponsel (handphone) serta kamera digital.
Tak main-main, pelaku memanfaatkan iming-iming hadiah uang tunai lewat modus berpura-pura membuat konten challenge TikTok untuk mempedayai para korbannya di seputaran Kota Singaraja.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, kasus berawal dari masuknya laporan polisi pada 2 Agustus 2026 terkait aksi penggelapan di jalur Jalan Udayana menuju Jalan Gajah Mada.
Seiring berjalannya waktu, laporan serupa terus bermunculan hingga mencapai enam laporan formal per 21 Agustus.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih korban secara acak di jalanan, dengan mayoritas sasaran perempuan usia di atas 40 tahun.
Pelaku mendatangi korban dan menawarkan tantangan (challenge) lari dalam hitungan waktu tertentu dengan imbalan hadiah uang senilai Rp 200 ribu.
"Sebelum korban mulai berlari, pelaku berdalih meminjam HP milik korban dengan alasan untuk dijadikan timer stopwatch. Begitu korban berlari dan lengah karena kelelahan, pelaku yang membuntutinya menggunakan sepeda motor Yamaha NMax langsung tancap gas membawa kabur HP korban," beber AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Setelah diringkus dan diinterogasi, terungkap bahwa sepak terjang guru honorer ini tidak hanya terbatas pada 6 laporan tersebut.
Pelaku mengaku telah beraksi di 12 titik lokasi (TKP) lainnya di kawasan Singaraja dengan modus serupa, namun korbannya belum melayangkan laporan resmi.
"Total barang bukti yang sudah kami amankan sebanyak 18 unit HP dan 2 unit kamera digital. Kami menghimbau warga yang merasa pernah menjadi korban modus challenge TikTok ini untuk segera melapor ke Polres Buleleng agar bisa ditindaklanjuti," kata Ruzi.
Seluruh barang bukti HP dan kamera hasil kejahatan tersebut digadaikan oleh pelaku ke beberapa tempat. Uang hasil gadai seluruhnya ludes digunakan untuk deposit judi online.
"Judi online ini memang kejahatan yang menjadi muara timbulnya kejahatan-kejahatan lain,” tegas Ruzi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 476 KUHP atau 492 KUHP atau 468 KUHP juncto pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori V dengan nilai maksimum Rp 500 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menambahkan bahwa selain menyasar HP dengan modus challenge TikTok, pelaku juga menggelapkan dua unit kamera digital dengan pura-pura menyewa lalu menggadaikannya.
"Ini merupakan modus kejahatan baru yang kami temui di Buleleng. Pelaku sengaja mengincar perempuan dan emak-emak karena dianggap lebih rentan, tidak melawan, dan tidak mungkin mampu mengejar pelaku saat kelelahan berlari," jelas AKP Alberto.
Polisi pun menghimbau warga tidak mudah tergiur dengan tawaran konten challenge dari orang yang tak dikenal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng