SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang pemuda berinisial DR, 25, asal Kecamatan Seririt.
DR diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Buleleng pada Selasa (7/7/2026). Tim khusus Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Senin (3/8/2026).
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, membeberkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari komunikasi di media sosial hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
"Peristiwa terjadi pada Februari 2026 lalu. Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di wilayah Desa Bubunan, Seririt. Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga terjadi tindakan asusila tersebut," terang AKP Alberto Diovant saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Jumat (28/8/2026).
Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian juga memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis melalui pemeriksaan visum serta penanganan trauma dari tim psikolog.
"Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka adalah melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban yang masih di bawah umur," imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka DR kini ditahan di Mapolres Buleleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atas dugaan pelanggaran hukum perlindungan anak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng