Pasok Sabu ke Buleleng Jaringan Narkoba Jembrana Digulung

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:45 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Buleleng barat, khususnya Kecamatan Gerokgak. 

Dari hasil penyelidikan intensif, barang haram tersebut dipastikan dipasok dari wilayah tetangga, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial AP, 26, warga Desa Melaya, Jembrana, di pinggir Jalan Raya Gerokgak-Gilimanuk, Desa Sumberklampok, pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Dari tangan AP, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,60 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, membeberkan bahwa berawal dari interogasi terhadap AP, polisi berhasil melacak identitas sang pemasok utama.

"Awalnya tersangka AP mengaku mengambil barang dengan sistem tempel. Namun setelah diinterogasi mendalam, ia akhirnya bernyanyi dan membongkar identitas bos pemasoknya di Jembrana," ujar AKP Putu Edy Sukaryawan saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Jumat (28/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng bergerak menyergap sebuah gudang otomotif di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (6/8/2026) malam. 

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HW, 43, warga asal Desa Kekeran, Busungbiu, Buleleng, yang bertugas memecah dan menyiapkan paket sabu.

Tak berhenti di sana, polisi terus memburu sang otak jaringan. Hasilnya, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas sukses meringkus gembong pemasok berinisial KK alias Kakek, 49, di sebuah tempat hiburan malam di Kota Negara, Jembrana.

"Tersangka HW ini merupakan anak buah KK yang bersiap di gudang jika ada pesanan masuk. Di gudang tersebut disiapkan satu ruangan khusus untuk memecah dan mengemas paket sabu," imbuh AKP Edy Sukaryawan.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 13 paket klip sabu dengan total berat 2,40 gram. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan dengan jangkauan pasokan rutin hingga 2 gram per pengiriman ke kawasan Gerokgak.

Kini ketiga tersangka—AP, HW, dan KK—telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya mengancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Narkoba Buleleng Putu Edy Sukaryawan Polres Buleleng Polsek Gerokgak