Pura-pura Coba Perhiasan, Emak-Emak di Jembrana Bawa Kabur Kalung Emas

Muhammad Basir • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB
TEREKAM CCTV: Aksi pencurian perhiasan emas yang dilakukan emak-emak di salah satu toko perhiasan di Pasar Bahagia, Kabupaten Jembrana, Bali. (istimewa)
TEREKAM CCTV: Aksi pencurian perhiasan emas yang dilakukan emak-emak di salah satu toko perhiasan di Pasar Bahagia, Kabupaten Jembrana, Bali. (istimewa)

 

RadarBuleleng.id – Satuan Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kalung emas di salah satu toko perhiasan area Pasar Bahagia, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas menciduk terduga pelaku seorang emak-emak berinisial RE, 37, di rumahnya, Desa Yeh Kuning.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.24 WITA. Korban baru menyadari perhiasannya hilang saat melakukan pemeriksaan stok barang dagangan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membeberkan bahwa perhiasan yang digasak pelaku merupakan kalung jenis holo kadar 9 karat seberat 8 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10,4 juta.

"Modus operandi terduga pelaku yakni berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan. Begitu penjaga toko lengah, kalung emas tersebut langsung dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakannya," kata AKP Alit Darmana, Jumat (28/8/2026).

Usai menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana langsung mengumpulkan rekaman petunjuk dan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyelidikan intensif tersebut mengarah kuat pada sosok RE.

Petugas mendatangi rumah RE di Desa Yeh Kuning pada Kamis (27/8/2026) sore sekitar pukul 17.30 WITA.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa kalung emas hasil curian serta pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya," tegas Kasat Reskrim.

Kini, RE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Pencurian Toko Emas Berita Jembrana Hari Ini Gede Alit Darmana Krimsus Bali polres jembrana