GEROKGAK, RadarBuleleng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menggulung peredaran gelap narkotika di wilayah Bali Barat.
Seorang pemuda berinisial AR, 32, warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, diringkus polisi lantaran menguasai belasan gram sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di Desa Sumberkima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menggerebek kediaman AR.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu berukuran sedang dan besar dengan total berat bruto 11,09 gram.
"Dari tangan tersangka, kami menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,55 gram dan 10,54 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung transaksi peredaran narkotika," terang AKP Putu Edy Sukaryawan, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penyidikan, AR terbukti tidak hanya menyimpan dan menguasai, tetapi juga berperan aktif mengedarkan paket kristal bening tersebut di kawasan Gerokgak dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
"Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar," tegas AKP Edy Sukaryawan.
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng untuk pengusutan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok di atasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng