Vila di Dalung Dijadikan Gudang Ganja, Polisi Ciduk Pemuda Asal Lombok

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 06:42 WIB
GUDANG GANJA: Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah villa di Dalung, yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. (Polresta Denpasar)
GUDANG GANJA: Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah villa di Dalung, yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. (Polresta Denpasar)

 

RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar dugaan gudang penyimpanan ganja yang memanfaatkan fasilitas akomodasi wisata di Kabupaten Badung, Bali. 

Seorang pemuda berinisial HP, 26 alias Habib diringkus di Villa Dholphine, Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (1/9/2026) sore.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA tersebut, petugas mengamankan 19 paket ganja siap edar dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Dalung. 

Tim Opsnal Subnit 2 yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

"Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja di atas piring plastik di area dapur. Sementara 18 paket ganja lainnya disembunyikan di dalam wadah Tupperware di bawah laci kamar tidur," ungkap Kompol Komang Agus, Jumat (4/9/2026).

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua lembar kertas papir, kantong plastik klip, piring, wadah plastik, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HP mengaku barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial RL dari kawasan Gerung, Lombok Barat, NTB, melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta dan bertugas menunggu perintah dari RL untuk mengedarkan ganja tersebut. Vila tersebut difungsikan khusus sebagai tempat penyimpanan sebelum barang didistribusikan," jelasnya.

Polisi menduga tersangka yang belum pernah dihukum ini berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna. 

Saat ini, tim penyidik masih memburu RL serta mengembangkan jaringan pemasok lintas pulau tersebut.

Atas perbuatannya, HP kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Badung Hari Ini Gudang Ganja Dalung Penggerebekan Vila Badung Narkoba di Bali polresta denpasar