Terekam CCTV Congkel Dua Kotak Amal Mushola, Pria Asal Banten Dibekuk

Andre Sulla • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 11:36 WIB
CURI KOTAK AMAL: Pria berinisial MHP ditangkap polisi karena mencuri kotak amal mushola di Jimbaran, Bali. (Polsek Kuta Selatan)
CURI KOTAK AMAL: Pria berinisial MHP ditangkap polisi karena mencuri kotak amal mushola di Jimbaran, Bali. (Polsek Kuta Selatan)

 

RadarBuleleng.id – Aksi nekat MHP, 36, yang membobol dua kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya berujung di sel tahanan. 

Pria asal Banten tersebut dicokok tim opsnal Polsek Kuta Selatan di kawasan Banjar Semer, Kerobokan, Badung.

Aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. 

Kasus ini terkuak setelah marbot mushola, Syaifur Rohman, mendapati isi dua kotak amal mendadak kosong melompong.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Muhammad Said Husen, menjelaskan bahwa pihak pengurus yayasan yang mengelola mushola langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) usai mendapat laporan marbot.

"Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke area mushola lalu merusak gembok dan mencongkel dua kotak amal sebelum menguras seluruh uang tunai di dalamnya," ungkap Kompol Said Husen, Minggu (6/9/2026).

Padahal, kotak amal tersebut baru memasuki bulan pertama pengisian sejak terakhir kali dikosongkan. 

Pengurus yayasan biasanya hanya membuka kotak amal setiap tiga bulan sekali dengan rata-rata nominal terkumpul mencapai Rp 5 juta.

Berbekal bukti rekaman kamera pengawas dan keterangan para saksi, tim opsnal Polsek Kuta Selatan melacak keberadaan MHP yang terendus berada di wilayah Kerobokan. Petugas akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan di depan sebuah ruko.

Saat diinterogasi, MHP berdalih nekat melancarkan aksi pencurian sendirian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Dari tangannya, kami menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," tambah Said Husen.

Atas perbuatannya, MHP kini mendekam di Mako Polsek Kuta Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Pencurian Badung Said Husen jimbaran bali Polsek Kuta Selatan