Gugatan Togar Situmorang Dinilai Prematur, Tim Hukum SJB Minta Hakim Tolak Sita Server Media

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:49 WIB
ON FIRE: Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) meyakini sidang gugatan perdata bisa tuntas lebih awal. (Miftahuddin M. Halim/Radar Bali)
ON FIRE: Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) meyakini sidang gugatan perdata bisa tuntas lebih awal. (Miftahuddin M. Halim/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Perkara gugatan perdata yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap insan pers di Bali memasuki babak baru. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang bergulir secara elektronik (e-Court), Majelis Hakim resmi menerima berkas jawaban serta eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).

Di dalam berkas jawabannya, Tim Hukum SJB secara tegas menilai gugatan tersebut masih sangat prematur. 

Sebab, objek yang dipersoalkan murni merupakan produk jurnalistik dan sengketa pemberitaannya telah diproses di Dewan Pers melalui Keputusan SK No. 735/DP/K/VI/2026.

Koordinator Tim Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan hukum khusus (lex specialis). 

Dengan demikian, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta menjalankan rekomendasi Dewan Pers terlebih dahulu sebelum ditarik ke ranah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Mekanisme khusus yang disediakan UU Pers jangan dilewati. Ketika sengketa sudah masuk dan diproses di Dewan Pers, penyelesaiannya semestinya tetap berada dalam koridor UU Pers," tegas Ariel Suardana yang juga baru terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar periode 2026–2030, Selasa (8/9/2026).

Anggota Tim Hukum SJB, Ignatius Rhadite Prastika B, menambahkan bahwa produk jurnalistik yang digugat merupakan fakta hukum objektif dari aparat penegak hukum terkait proses praperadilan dan penetapan tersangka, bukan informasi yang direkayasa. 

Pers sekadar menjalankan fungsi publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Selain itu, SJB menolak keras permohonan penggugat terkait conservatoir beslag atau sita jaminan terhadap aset operasional media, khususnya server.

"Server merupakan bagian vital dari operasional media. Jika sampai diblokir atau disita, dampaknya bukan hanya merugikan keberlangsungan perusahaan pers, melainkan juga melanggar hak publik untuk memperoleh informasi," tegas Ariel.

Pendampingan hukum bagi insan pers ini dikawal oleh jajaran advokat SJB, di antaranya I Putu Indra Prasetya Wiguna, I Nengah Jimat, Rezky Pratiwi, Dewa Putu Adnyana, Nurdin, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Cokorda Istri Raka Ekawati, dan Azalia Elian Faustina.

Sesuai jadwal sidang, agenda berikutnya adalah penyampaian replik dari pihak penggugat pada 14 September 2026, dilanjutkan duplik dari tergugat pada 21 September 2026. 

Majelis Hakim berpotensi membacakan putusan sela terkait eksepsi kewenangan mengadili pada 28 September 2026 mendatang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Sengketa Pers solidaritas jurnalis bali uu pers togar situmorang