Usai Geledah Dinkes Tabanan, Kejaksaan Periksa 43 Saksi tapi Belum Tetapkan Tersangka

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

 

RadarBuleleng.id – Kendati penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan telah berlangsung sejak pertengahan tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. 

Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) ini masih digodok dalam tahap penyidikan umum.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membeberkan bahwa jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih fokus merampungkan materi penyidikan dan menguatkan konstruksi hukum atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

"Belum pada tahap penetapan tersangka. Penyidik masih konsentrasi melakukan pendalaman materi untuk memperkuat dugaan tindak pidana," ujar Putu Nuriyanto, Senin (7/9/2026).

Nuriyanto mengakui bahwa pihak kejaksaan awalnya menargetkan pengumuman tersangka secara cepat. 

Namun, proses pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi justru melahirkan fakta-fakta baru yang dinamis di lapangan. 

Keterangan dari satu saksi kerap membuka petunjuk baru yang menuntut penyidik untuk memperluas jangkauan pemanggilan ke pihak-pihak lain.

Hingga saat ini, Kejari Tabanan telah memeriksa sedikitnya 43 saksi dari berbagai latar belakang. 

Saksi-saksi tersebut meliputi ASN aktif di lingkungan Dinkes Tabanan, mantan pegawai yang telah pensiun atau pindah tugas, hingga pihak eksternal seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) guna menguji keabsahan koperasi internal dinkes yang terseret dalam pusaran kasus.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa pihak penyedia mamin, sementara untuk pihak penyedia BBM dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat.

Terkait besaran potensi kerugian keuangan negara, taksiran awal penyidik menyentuh angka Rp 300 juta. 

Kendati demikian, angka tersebut diprediksi kuat akan terus membengkak seiring ditemukannya bukti-bukti anyar di lapangan.

Guna memastikan angka pasti kerugian riil secara matematis, Kejari Tabanan berencana menggandeng lembaga auditor resmi negara. 

Pihaknya akan mengkaji berkas perkara sebelum mengajukan permohonan perhitungan resmi ke BPKP, BPK, atau Inspektorat Daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Berita Tabanan Hari Ini Korupsi Dinkes Tabanan Korupsi Tabanan Kejari Tabanan