SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim Satresnarkoba Polres Buleleng kembali menggulung peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir timur Bali Utara.
Seorang pemuda berinisial MI, 23, warga Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, diciduk polisi lantaran kedapatan menguasai paket sabu-sabu.
MI diringkus tanpa perlawanan di sebuah gang kawasan Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, pada Senin (24/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan barang bukti satu potongan pipet plastik berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,14 gram bruto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan bermula dari aduan warga yang resah akan maraknya transaksi barang haram di Tejakula.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Begitu data di lapangan valid, petugas langsung melakukan upaya paksa pembekukan terhadap MI," tegas AKP Putu Edy Sukaryawan, Selasa (1/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, MI mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pribadinya.
Ia membeberkan bahwa paket sabu siap pakai itu didapat dari seseorang berinisial SR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Pelaku mengaku mendapatkan paket sabu dari pria berinisial SR. Saat ini keberadaan SR masih kami telusuri untuk membongkar jaringan atasnya," tambah AKP Putu Edy.
MI beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Buleleng guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng