Darurat Kekerasan Seksual Anak di Buleleng: Pelaku Ternyata Orang Terdekat

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:07 WIB
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kabupaten Buleleng kembali berada dalam bayang-bayang darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi benteng pelindung—mulai dari guru, tetangga, hingga kakek—malah bertransformasi menjadi predator utama yang memburu masa depan anak-anak di Bumi Panji Sakti.

Polres Buleleng baru-baru ini merilis tiga kasus mengejutkan secara bersamaan. Di Seririt, anak 14 tahun disetubuhi tetangganya berinsial DR, 25, usai dicekoki video porno. 

Di Kecamatan Buleleng, oknum guru berinisial MGAW, 35, tega mencabuli siswinya yang berusia 12 tahun sebanyak empat kali di kamar mandi sekolah. 

Sementara kasus paling tragis menimpa anak 13 tahun yang dicabuli lansia berinisial KA, 53, hingga kini hamil.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan adalah musuh bersama yang tidak akan mendapatkan ampunan birokrasi maupun hukum.

"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Kami terapkan prinsip zero tolerance. Seluruh kasus diproses profesional hingga meja hijau agar memberikan efek jera maksimal," tegas AKBP Ruzi Gusman, Selasa (1/9/2026).

Tren kejahatan seksual anak di Buleleng menunjukkan grafik mengkhawatirkan. Polres Buleleng mencatat, hanya dalam kurun tiga bulan pertama (Januari–Maret 2026), telah terjadi 11 kasus kekerasan seksual. 

Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan total 27 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Modus yang digunakan para pelaku pun kian beragam dan nekad. Mulai dari iming-iming uang tunai Rp 5 ribu, pemaksaan berkedok ancaman pembunuhan, penyalahgunaan wewenang panti asuhan, hingga aksi penyerobotan rumah saat orang tua korban tidak di tempat.

Di tingkat penuntutan dan peradilan, Kejari Buleleng dan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terus mengawal pemberkasan agar jeratan Pasal 81 UU Perlindungan Anak diterapkan secara maksimal.

Beberapa vonis berat telah dijatuhkan sepanjang 2026, seperti hukuman 17 tahun penjara bagi Irfan Effendy, 45, yang menyetubuhi anak kandungnya, serta vonis 9 tahun penjara untuk Dewa Putu Sumedika, 55.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan komitmen jaksa penuntut untuk menjatuhkan tuntutan maksimal pada setiap kasus kejahatan anak.

"Apabila ada pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur, harus dihukum secara tegas dan tinggi. Tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan yang merusak masa depan generasi muda," pungkas Dewa Baskara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Kekerasan Seksual Buleleng Ruzi Gusman Polres Buleleng kejari buleleng