Modus Lilit Emas Miliar di Badan, WNA Tiongkok Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Hongkong

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:30 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas batangan melalui Bandara Ngurah Rai yang melibatkan WNA Tiongkok. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
TUNJUKKAN BUKTI: Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas batangan melalui Bandara Ngurah Rai yang melibatkan WNA Tiongkok. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan aksi penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai Rp 26 miliar di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Pelaku merupakan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG, 32.

Tersangka dibekuk petugas saat hendak boarding menggunakan maskapai Cathay Pacific rute Denpasar–Hongkong pada Minggu (6/9/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat bersama Avsec dan Imigrasi. 

Petugas saat itu menaruh kecurigaan pada gerak-gerik ZG di sekitar boarding gate.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan modus body strapping, yaitu menyembunyikan 14 keping emas batangan dalam 11 bungkusan coklat yang direkatkan erat ke tubuh pelaku.

"Modusnya disembunyikan dengan cara merekatkan bungkusan emas pada tubuh penumpang. Total beratnya mencapai 10,4 kilogram dengan kadar emas murni di atas 99 persen," terang Wawan Dharmawan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Dari penggagalan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan bea keluar mencapai Rp 3,9 miliar. 

ZG diketahui masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan visa bisnis, sebelum akhirnya terbang ke Bali.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul emas bernilai puluhan miliar tersebut guna membongkar dugaan keterlibatan sindikat penyelundupan internasional. 

Atas perbuatannya, ZG kini dijerat pasal berlapis UU Kepabeanan juncto KUHP dengan ancaman sanksi pidana berat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Penyelundupan Emas bea cukai ngurah rai bandara ngurah rai