RadarBuleleng.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara senior Togar Situmorang.
Melalui amar putusan perkara Nomor 1320 K/PID/2026 tertanggal 2 September 2026, majelis hakim MA mengukuhkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menghukum advokat berusia 60 tahun itu dengan pidana tiga tahun penjara.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menegaskan penolakan baik atas kasasi pemohon maupun kontra kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut memperkuat hukuman PT Denpasar yang sebelumnya memperberat vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menyatakan pihak kejaksaan kini bersiap melakukan eksekusi usai menerima berkas resmi dari Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu salinan petikan resmi dari MA. Setelah salinan dokumen kami terima secara formal, bidang tindak pidana umum segera menentukan langkah hukum penanganan berikutnya," ujar Wiraguna, Jumat (11/9/2026).
Kasus hukum tersebut berawal saat Togar terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanny Lauren Cristie, yang merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Korban kala itu sedang tersandung sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, menghadapi warga negara Italia, Luca Simioni.
Togar yang menawarkan jasa hukum menyepakati biaya awal sebesar Rp 550 juta.
Namun dalam perjalanannya, ia berulang kali meminta dana tambahan hingga menembus angka Rp 1 miliar dengan dalih dapat mengkondisikan status tersangka lawan hukum korban di Bareskrim Polri.
Saat dikonfirmasi mengenai penolakan kasasi ini, Togar Situmorang enggan berkomentar banyak dan meminta wartawan menghubungi tim hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Togar, Jody Kunto, belum memberikan respons atas pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali