RadarBuleleng.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hukuman tiga tahun penjara bagi advokat Togar Situmorang atas kasus penipuan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie, menuai respons hangat dari kubu korban, maupun dari pihak Togar Situmorang.
Kuasa hukum korban, Edyanto Silalahi, mengapresiasi amar putusan kasasi Nomor 1320 K/PID/2026 tersebut.
Menurutnya, hakim MA telah mempertimbangkan fakta persidangan secara teliti dan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi kliennya.
"Putusan MA ini sudah sangat adil bagi korban. Kami mendesak pihak kejaksaan agar langsung melakukan eksekusi penahanan begitu menerima petikan salinan resmi dari PN Denpasar, tanpa harus menunda," tegas Edyanto Silalahi, Sabtu (12/9/2026).
Edyanto menambahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang berpotensi ditempuh terpidana tidak boleh menyandera proses eksekusi pidana.
Selain itu, pihak korban kini tengah merancang gugatan perdata demi menuntut ganti rugi materiil atas kerugian yang dialami.
Di sisi lain, kubu Togar Situmorang merespons keras vonis tersebut. Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, memastikan pihaknya akan segera melayangkan permohonan PK karena menilai adanya kekeliruan kekuasaan kehakiman dan penyesatan hukum dalam pertimbangan majelis hakim.
"Kami pasti ajukan PK. Perkara ini murni hubungan kontraktual jasa hukum antara advokat dan klien yang seharusnya dituntaskan melalui peradilan etik, bukan pidana," kata Rinto Maha, Sabtu (12/9/2026) malam.
Rinto juga menyoroti fakta bahwa kasasi yang diajukan JPU sebenarnya turut ditolak oleh MA, serta mempertanyakan keabsahan penggunaan yurisprudensi pertimbangan hakim di tingkat pertama dan banding yang dinilainya mengabaikan 21 surat kuasa pendampingan senilai Rp1,8 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali