RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Seorang pria dengan status Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial ARB, 36, diringkus di sebuah kamar apartemen di Jalan Raya Kepaon.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga lokal yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram oleh WNA di pemukiman tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kompol I Komang Agus D. W. bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi penginapan tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membeberkan bahwa penyidik menemukan puluhan paket siap edar beserta alat timbang digital dari kamar apartemen yang dihuni ARB.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita 37 paket plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 36,64 gram.
Selain itu, ditemukan dua paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram, alat isap (bong), serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih membeli pasokan ganja tersebut seharga Rp 2 juta dari seseorang tak dikenal di kawasan Pantai Kuta.
Kendati demikian, polisi menduga kuat barang bukti serta timbangan digital yang dikuasai tersangka ditujukan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ARB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali