RadarBuleleng.id – Berdalih pura-pura membantu persiapan upacara keagamaan, seorang wanita berinisial NLS, 30, nekat menggasak puluhan gram perhiasan emas milik tetangganya di Banjar Sanda, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Uniknya, setelah beraksi, pelaku sempat mengubur barang bukti emas tersebut di kebun miliknya.
Aksi pencurian itu baru terungkap setelah Tim Reskrim Polsek Kintamani menangkap pelaku di kediamannya di Desa Dausa, Kintamani, Sabtu (12/9/2026).
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, menjelaskan bahwa kasus pembobolan ini berawal saat korban, I Putu Ardana, 43, menyimpan tas berisi koleksi perhiasan emas di dalam kamar tidurnya pada Rabu (1/4/2026) pagi.
Saat itu, kediaman korban ramai didatangi kerabat dan warga sekitar yang datang membantu ngayah mempersiapkan sarana piodalan/upacara agama. Pelaku NLS memanfaatkan situasi rumah yang riuh untuk menyelinap ke kamar utama.
"Terlapor mengambil perhiasan emas saat berpura-pura membantu membuat sarana upacara di rumah korban. Saat korban mengecek kamar pada sore hari, seluruh isi tas berharga tersebut sudah lenyap," beber Iptu Gumiliarta, Minggu (13/9/2026).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, kecurigaan polisi mengarah kuat kepada NLS. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Guna menghilangkan jejak dari kejaran polisi, NLS mengaku sempat menyembunyikan seluruh hasil curiannya dengan cara menguburnya di tanah area perkebunan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, serta sepasang subeng emas.
Atas perbuatannya, NLS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali