Aksi Pura-Pura Sakit Perut Berujung Bui, Remaja 19 Tahun Curi HP Teman Sendiri

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB
TERTANGKAP BASAH: Remaja 19 Tahun berinisial ADER asal Sumba Barat Daya, NTT, terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri ponsel teman sendiri. (Polresta Denpasar)
TERTANGKAP BASAH: Remaja 19 Tahun berinisial ADER asal Sumba Barat Daya, NTT, terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri ponsel teman sendiri. (Polresta Denpasar)

 

RadarBuleleng.id – Niat Serena, 21, untuk mempercantik gaya rambut di rumah kos temannya malah berujung apes. 

Perempuan muda ini menjadi korban pencurian saat sedang mengepang rambut di sebuah indekos kawasan Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Pelakunya tak lain adalah ADER, 19, remaja asal Sumba Barat Daya, NTT, yang merupakan kerabat dari teman korban. 

Pelaku nekat mencuri ponsel Samsung Galaxy A56 5G senilai Rp 4,4 juta yang tersimpan di dalam ransel korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

"Kejadian bermula saat korban mendatangi kos rekannya untuk mengepang rambut. Karena cuaca panas, korban duduk di luar kamar dan meletakkan tas ranselnya di belakang posisi duduk," terang Iptu Adi Saputra Jaya, Senin (14/9/2026).

Melihat kelengahan korban, pelaku ADER kemudian keluar dari kamar dengan dalih sakit perut dan meminta izin meminjam minyak telon. 

Korban yang tak curiga lantas menyuruh pelaku mengambil sendiri minyak telon dari dalam tas ranselnya.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi liciknya dengan merogoh saku depan tas dan menggasak ponsel korban. 

Korban yang menyadari ponselnya lenyap sempat bertanya kepada ADER, namun pelaku berpura-pura tidak tahu.

Tak terima barang berharganya raib, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Denpasar Timur. 

Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu I Ketut Sudarsana bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menginterogasi dan membekuk pelaku.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ponsel tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Guna menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang casing dan kartu SIM korban di pinggir Jalan Diponegoro, Sesetan.

Kini pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 5G telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Kriminal Denpasar Pencurian Denpasar Polsek Denpasar Timur polresta denpasar