Diduga Pakai Gendam, WNA Iran Kuras Uang Pemilik Toko Bangunan di Buleleng

Eka Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) mengungkap kasus penipuan yang melibatkan WNA Iran. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tiga dari kiri) mengungkap kasus penipuan yang melibatkan WNA Iran. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aksi kejahatan berkedok penukaran uang memakan korban. 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MS, 54, menguras uang tunai dari sebuah toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus operandi yang diduga kuat melibatkan praktik gendam.

Kejadian nahas ini menimpa pemilik toko berinisial IGPA, 54, pada Jumat (28/8/2026) siang. 

Memanfaatkan kondisi toko yang sepi, pelaku datang mengendarai mobil bernopol DK 1385 DW. 

Mengenakan jaket putih, topi, dan masker, tersangka MS mengajak korban berbincang dan berpura-pura ingin menukarkan pecahan Rp100 ribu edisi baru dengan cetakan lama.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, membeberkan bahwa pelaku sengaja mengulur waktu dan membatalkan transaksi tepat saat korban hendak menyerahkan uang kasir. 

Di momen yang bersamaan, korban mengaku merasakan tiupan angin misterius di telinga kirinya yang mendadak membuat kesadarannya menurun.

"Pelaku jauh-jauh dari Denpasar ke Buleleng memang sengaja menargetkan toko yang sepi. Korban diajak ngobrol terus-menerus untuk memecah konsentrasi sampai lengah," jelas AKP Alberto, Selasa (15/9/2026).

Dalam kondisi linglung dan tak sadar penuh, korban menuruti saja arahan pelaku untuk merogoh uang dari dalam tas jinjingnya, ditambah simpanan Rp20 juta di rak kaca. 

Usai meraup total Rp 27 juta, WNA Iran tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman CCTV TKP dan pelacakan digital di media sosial, Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengantongi identitas MS. Tersangka rupanya sempat kabur meninggalkan Pulau Dewata usai melancarkan aksinya.

Pelarian MS akhirnya terhenti pada Senin (31/8/2026). Tim kepolisian yang telah mengendus rencana kepulangannya langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 18.00 WITA, sesaat setelah MS mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Tersangka mengaku baru sekali beraksi, tapi kami tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Kami menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem itu.

WNA asal Iran tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 476, 492, atau 486 juncto Pasal 126 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Penipuan Buleleng WNA Iran Ditangkap Modus Tukar Uang Polres Buleleng