SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuahkan hasil besar.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng menangkap tiga orang pemuda pengedar sabu jaringan sistem "tempel" dan menyita total 138 paket sabu siap edar.
Lantaran perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan beruntun ini bermula dari informasi maraknya peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Tejakula.
Petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka pertama berinisial NE, 21, di sebuah rumah di Desa Julah pada Jumat (28/8/2026) sore.
Dari tangan pemuda asal Desa Bondalem tersebut, polisi mendapati 21 paket sabu seberat 7,35 gram.
NE yang bertindak sebagai juru tempel mengaku baru saja menyebar paket di sejumlah titik, sebelum akhirnya dipandu polisi untuk mengambilnya kembali.
"Tersangka NE bernyanyi bahwa puluhan paket sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial YG," beber Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mewakili Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (16/9/2026).
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng langsung melancarkan perburuan.
Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, petugas menggerebek rumah kos di Jalan Natuna, Kelurahan Penarukan, dan meringkus dua pemuda asal Desa Julah, yakni YG, 22, dan KF, 20.
Di lokasi penggerebekan serta dari dalam jok sepeda motor Yamaha NMax milik KF, polisi menemukan puluhan paket sabu lainnya.
"Dari tersangka YG dan KF, kami menyita 117 paket sabu siap edar dengan berat total 40,95 gram. Keduanya mengaku telah memasok sabu ke NE dan mengaku mendapatkan barang dari sosok berinisial BT dengan sistem tempel," lanjut Edy Sukaryawan.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng