RadarBuleleng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider 3 hari kurungan terhadap I Wayan Sukresena, 60, seorang pensiunan PNS yang terbukti nekat mengoplos LPG bersubsidi 3 kg.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp3 juta," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu tabung LPG 12 kg berisi, 20 tabung LPG 3 kg kosong, satu tabung LPG 3 kg berisi, serta uang tunai Rp150.000 dirampas untuk negara. Sementara pipa suntik dan alat pengoplos lainnya dimusnahkan.
"Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena merampas hak masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara. Namun, ada pertimbangan yang meringankan," terang Apdila Wirawan, Selasa (16/9/2026).
Faktor yang meringankan hukuman meliputi sikap kooperatif terdakwa, riwayat belum pernah dihukum, serta faktor usia lanjut.
Di hadapan majelis hakim, lansia berusia 60 tahun tersebut mengaku berterus terang dan sangat menyesali perbuatannya.
Ia nekat mengoplos gas melon ke tabung non-subsidi semata-mata untuk membiayai pengobatan penyakit diabetes yang diidapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali