RadarBuleleng.id – Koalisi Advokasi Bali mengecam keras pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dinilai mengabaikan fakta-fakta kunci dalam persidangan kasus aktivis Tomi Priyatna Wiria, Kamis (17/9/2026).
Tim kuasa hukum kini mengkaji salinan putusan dan bersiap mengajukan banding jika menemukan kejanggalan dalam konsideran hukum yang menjadi acuan hakim.
Perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Dps tersebut memvonis Tomi dengan pidana pengawasan selama 9 bulan.
Kuasa hukum Tomi Priyatna sekaligus Ketua Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa majelis hakim telah menutup mata dari fakta-fakta terang di persidangan, termasuk pencabutan keterangan saksi BAP yang diperoleh melalui tindakan penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.
"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, BAP yang didapat melalui intimidasi seharusnya batal demi hukum. Hakim juga mengabaikan fakta pembatasan bantuan hukum serta kekerasan yang dialami Tomi dan ratusan peserta aksi," ujar Radit, Kamis (17/9/2026).
Koalisi menilai majelis hakim telah mengabaikan unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Poster konsolidasi yang disebarkan Tomi disimpulkan secara sepihak sebagai bentuk penghasutan, padahal pengrusakan di lapangan terjadi secara spontan tanpa hubungan sebab-akibat (kausalitas).
Padahal, persidangan telah menghadirkan deretan ahli hukum terkemuka seperti Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, serta pakar pidana Ahmad Sofian.
Para ahli secara konsisten menyatakan bahwa poster ajakan berkumpul merupakan bentuk ekspresi konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009.
Alhasil putusan majelis hakim dinilai mencederai hak atas kebebasan berpendapat. Lantaran saat menyampaikan kritik secara konstitusional, publik justru dihadapkan pada kekerasan dan kriminalisasi.
“Kami sedang memeriksa salinan putusan, jika pertimbangannya banyak yang keliru, kami tegas akan mengajukan banding," pungkas Radit. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali